MUI : Hukum Vaksin MR Haram, Tapi Boleh Karena
MUI : Hukum Vaksin MR Haram, Tapi Boleh Karena - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measles Rubella atau vaksin MR ini. Fatwa MUI ini keluar pada Senin, 20 Agustus 2018, dimenyatakan produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram. Alasan MUI memfatwakan hukum vaksin MR Haram, karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan unsur babi yang dalam agama islam babi haram. Selain dari pada itu Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, Namun Meskipun MUI menyatakan bahwa vaksin MR hukumnya adalah haram namun MUI untuk saat ini masih membolehkan menggunakannya karena alasan darurat syar'iyyah yang beralasan.
Dengan adanya fatwa MUI ini, secara otomatis menepis asumsi bahwa vaksin MR produk Serum Institute of India adalah barang halal. Sebelumnya juga wasekjen MUI, ustadz Tengku Zulkarnain juga sudah menolak dengan tegas kesimpulan beberapa pihak yang menyatakan vaksin MR halal karena menurut beliau status halal-haram merupakan domainnya ulama (MUI).Baca Juga : Inilah Daftar 8 Habaib Paling Berpengaruh Di Indonesia Hingga Sekarang
Dengan adanya fatwa haram vaksin MR dari MUI ini jelas membuat beberapa kalangan terkhusus praktisi pro Vaksin Mr mereka harus memutar otak lagi bagaimana meyakinkan masyarakat agar mau memberikan vaksin kepada anak-anak mereka.
Selain dari pada itu Lucunya, ketika MUI dengan tegas menyatakan keharaman vaksin MR, beberapa pihak (praktisi vaksin MR) masih tetap juga berfatwa vaksin MR halal dengan mengutip berbagai fatwa dari lembaga fatwa negara lain ataupun menyebut konsep istihalah yang di MUI sendiri konsep istihalah untuk suatu produk yang bersinggungan dengan Babi, yang tidak bisa diterima. Seharusnya mereka yang mengutip fatwa lembaga lain ataupun ulama lain menghormati adanya perbedaan pendapat dikalangan fatwa tsb dan tidak harus mendistorsi poin-poin dari fatwa MUI yang telah dikeluarkan soal haramnya vaksi MR buatan India tersebut. Apalagi sampai-sampai membuat "fatwa" tandingan seperti yang dirilis oleh beberapa dokter Muslim, tidak lama setelah munculnya fatwa haram vaksin MR dari MUI yang keluar.
Disisi lain juga kalangan anti vaksin garis keras, kalau mereka meyakini bahwa vaksin merupakan konspirasi dari jahatnya Yahudi atau salah satu program barat untuk menghancurkan umat Islam atau apalah namanya dari dalam, cukup yakini di diri sendiri jangan disosialisasikan secara masif ke tengah masyarakat karena dampaknya cukup meresahkan umat saat ini.
Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan vaksin haram digunakan karena alasan darurat, tentu saja tidak otomatis seterusnya barang haram itu menjadi halal karena yang namanya darurat ada batas waktunya sehingga penggunaanya tidak akan berlaru-larut. Selain itu juga, meskipun darurat, vaksin MR yang haram itu tidak bisa berlaku untuk semua orang. Jadi memberikan anak-anak vaksin atau tidak vaksin itu adalah pilihan orang tuanya dan tidak boleh ada paksaan dalam masalah ini, karena MUI juga fatwanya "boleh" bukan "wajib". Seperti kata seorang netizen, tidak ada jaminan atau belum ada bukti-bukti nyata yang secara scientific menjelaskan bahwa tanpa vaksin seseorang 99.9% akan terjangkit penyakit, dan juga sebaliknya tak ada bukti jika kita divaksin maka 99.9% kita terbebas penyakit. Wallahu a'lam,
Di Edit Dalam Bahasa Penulis, Sumber : voa-islam.com