Quraish Shihab Menjawab: Bolehkah Non Muslim Masuk Ke Dalam Masjid ?

Pertanyaan : Pak Quraish yang terhormat, saya ingin bertanya tentang boleh tidaknya seorang non-Muslim masuk ke masjid dan duduk di dalamnya. Ini terkait dengan OS. an-Nisa' [4]: 43 yang berbunyi, Janganlah kamu menghampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub. Padahal, junub Itu sendiri hanya dapat disucikan dengan mandi atau tayamum yang sudah ada tata caranya, salah satunya adalah niat lillahi ta'ala.
Hukum Non Muslim Masuk Masjid

Pada masa Nabi saw., banyak non-Muslim masuk ke masjid, bahkan al-Qurthubi dalam tafsir-nya, sebagaimana dikutip dan dibenarkan oleh pemimpin tertinggi al-Azhar dewasa ini, Muhammad Sayid Thanthawi, dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa serombongan pendeta Kristen dari Najran (lembah di perbatasan Yaman dan Arab Saudi) datang ke Madinah pada tahun IX Hijrah untuk berdiskusi dengan Nabi saw. di Masjid Nabawi menyangkut 'Isa AS.

Dalam kaitannya dengan keesaan Tuhan. Dalam kesempatan kehadiran para pendeta itu ke Masjid Nabi saw. di Madinah, mereka melaksanakan shalat di dalamnya sesuai dengan ajaran agama Kristen yang mereka anut. Nabi SAW yang melihat hal tersebut membiarkan mereka. Ini membuktikan bahwa non-Muslim dapat saja masuk ke masjid, tentu selama mereka managa kebersihan masjid dan kesuciannya. 
Baca Juga : Inilah Setan, Jin Dan Iblis Pendamping Manusia
Dewasa ini, di banyak negeri Islam, seperti Mesir, Yordania, Maroko, dan lain-lain, kita dapat melihat para wisatawan memasuki dan duduk di dalam masjid-masjid. Adapun firman Allah, 
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orangyang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati al-Masjid al-Haram sesudah tahun ini (QS. at Taubah [9]: 28)
menurut pandangan Imam asy-Syafl'i, ini khusus untuk aI-Masjid al-Harim. Dalam konteks ini, pakar tafsir al-Qurthubi menulis bahwa Imam asy-Syafi'l  tidak menghalangi orang Yahudi dan Nasrani masuk selain ke al-Masjid al-Haram. 
Baca Juga : Cara Berpacaran Dalam Islam
Selanjutnya, di sisi lain, yang dimaksud dengan najis di sini adalah jiwa mereka bukan jasmani mereka. Memang benar, mereka boleh jadi dalam keadaan junub, tetapi ayat yang melarang mendekati masjid dalam keadaan junub itu ditujukan kepada orang-orang Islam. Non-Muslim pada dasarnya tidak dituntut untuk melaksanakan perincian ajaran Islam sebelum mereka memeluknya. Demikian pendapat banyak ulama.
Wallahu a'lam.

Sumber : Buku 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui
M. Quraish Shihab 

Subscribe to receive free email updates:

Bisnis Properti Smartphone Murah