Hukum dan Kedudukan Shalat Sunnah Sebelum Maghrib
Pertanyaan: Hukum dan Kedudukan Shalat Sunnah Sebelum Maghrib- Bagaimana kedudukan shalat dua rakaat sebelum shalat Maghrib (dan sesudah sh alat Asar) ?
Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay |
Jawaban : Penjelasan tentang shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat fardu Maghrib ditemukan dalam beberapa hadits Nabi saw. dan analisis para ulama. Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib (yakni, sesudah azan Maghrib), kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib! ” Pada kali ketiga, beliau menambahkan: “Bagi siapa saja yang mau ( tambahan ini), ” karena beliau tidak senang kalau orang menjadikan shalat itu sebagai kebiasaan.
Baca Juga: Hukum Sholat Arba'in Di Masjid Nabawi MadinahImam Bukhari, Muslim, dan an-Nasa'i meriwayatkan juga bahwa sahabat Nabi, Anas bin Malik, menjawab ketika ditanya oleh al-Mukhtar bin al-Muqaffal, “Apakah Nabi saw. mengerjakan shalat dua rakaat setelah masuk waktu Maghrib dan sebelum shalat fardu Maghrib?”
Anas menjawab, “Beliau melihat kami mengerjakan shalat, tetapi beliau tidak menyuruh dan tidak juga melarang kami.”
Ada sepuluh rakaat shalat sunnah yang berkaitan dengan shalat-shalat wajib yang amat dianjurkan, yaitu: dua rakaat sebelum shalat Subuh, Dzuhur, dan Asar, serta dua rakaat sesudah Maghrib dan Isya.
Sumber : Buku 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Hal:25)
M. Quraish Shihab