Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam

Saya seorang pegawai bank. Beberapa teman menyampaikan bahwa bekerja di perbankan haram hukumnya, karena di sana dilakukan transaksi atas dasar riba yang diharamkan Allah. Apakah itu berarti bahwa gaji dan tunjangan yang saya terima selama ini juga haram?. Simakselengkapnya Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam.

Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam

Terdapat Riba

Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena dalam al-Qur'an hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti.
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. .al-Baqarah [2]: 275).
Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “perbankan konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank. Karena itu, ada ulama yang membolehkannya dengan alasan bukan riba, dan ada juga yang menilainya riba (lebih lanjut lihat penjelasan saya di atas).

Perbankan Konvensional Vs Syariah

Kita mengetahui bahwa banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya. Bila Anda berpendapat-sebagaimana pendapat teman Anda itu bahwa bank tempat Anda bekerja melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati atau pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu-apa pun bentuknya-v adalah haram. Rasul saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui sahabat beliau Abu Jahaifah, "Allah mengutuk pemakan riba dan pemberinya, penulisnya serta kedua saksinya. "


Karena itu, jika bank tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan Anda bekerja di sana juga dinilai haram. Akan tetapi, kalau hati Anda masih ragu tentang hukumnya-karena perbedaan pendapat ulama seperti tergambar di atas-maka dalam keadaan semacam ini pun sebaiknya Anda mencari tempat bekerja yang lain, kecuali jika Anda tidak mendapatkan tempat kerja lain yang dapat menutupi kebutuhan hidup Anda dan keluarga.

Ini sekali lagi bila bank tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Akan tetapi, bila ada jasa lain yang ditawarkannya dan jasa tersebut tidak haram, maka ini berarti bahwa bank tersebut mencampurkan antara uang halal dan haram. Percampuran uang halal dan haram ini membuka peluang untuk dibenarkannya bekerja di sana, apalagi jika uang tersebut tidak dapat dipisahkan.


Kepada mantan Mufti Mesir, Syaikh ]ad al-Haq, pernah diajukan pertanyaan serupa. Setelah mengutip kaidah-kaidah yang dikemukakan nleh ulama bermazhab Hanafi dan sementara ulama Syafii“, beliau berkesimpulan bahwa apabila aktivitas satu bank bercampur antara ilang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini, tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian pendapat beliau dalam bukunya, Buhuts wa Fatawa Islamiyyah Fi Qadhaya Mu 'ashirah (jil. II, hlm 746). Demikian wallahu aram.


Sumber : Buku 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Hal:640)
M. Quraish Shihab

Subscribe to receive free email updates:

Bisnis Properti Smartphone Murah