HUKUM MENYAKSIKAN TELEVISI DAN MENONTON FILM

Pada pertemuan kali ini kami akan membahas tentang hukum menonton atau menyaksikan film yang ditayangkan di televisi atau di medsos. yang mana hal ini bukanlah menjadi sesuatu yang asing lagi bagi kehidupan kita sekarang, karna dengan majunya alat Elektronik atau media masa sekarang sehingga membuat semua Informasi yang berbentuk tertulis atau tidak tertulis, seperti  gambar, video, ataupun audio, itu sangat mudah untuk di dapati, dimanapun dan kapan pun, oleh siapa saja, dari kalangan remaja hingga kalangan dewasa.

HUKUM MENYAKSIKAN TELEVISI DAN MENONTON FILM
Namun, pada pertemuan kali ini kami hanya ingin membahas tentang hukum menonton atau menyaksikan televisi atau video yang bersebaran di medsos. Nah, dengan hal ini kami akan mengutip atau mengambil beberapa ayat dari Al-Qur'an dan hadist,  kaidah-kaidah ushul dalam meng-istinbatkan hukum tersebut.


Namun, jika dalam pebahasan kami ataupun tulisan kami terdapat kesalahan, kami mohon untuk kritik dan sarannya, karna ini adalah bentuk media pembelajaran bagi kami dalam mentakhrij subuah hukum, atau meng-istinbatkannya, dan kegiatan ini di selenggarakan di PONTREN Darul 'Arifin. yang dibimbing lansung oleh pendiri pondok, yaitu Dr. H. Zainul Arifin, M.Ed., MA, dan mudah-mudahan tulisan kami dapat memberi manfaat kepada para pembaca nantinya. Amiin Ya Rabb.

HUKUM MENYAKSIKAN FILM ATAU MENONTON TELEVISI.


Hukum menyaksikan Film atau menonton televisi itu, boleh-boleh saja, jika kita bahas dari segi hukumnya yang secara garis besar atau global, dengan hal ini kami berdalil dengan sebuah kaidah yang mengatakan:
"As4l segal4 sesuatu itu boleh, kecu4li jik4 ada d4lil yang mengh4ramkanny4"
Nah, ini dapat kita simpulkan bahwasanya menyaksikan film atau menenton video itu hukumnya boleh-boleh saja, dengan catatan selama tidak menantang hukum-hukum yang ada. Namun, yang menjadi pertaannya adalah, bagaimana jika Film atau gambar yang di tampilkan itu dengan bentuk yang tidak sewajarnya untuk diperlihatkan, seperti membuka 'Aurat atau hal-hal yang membawa kepada kerusakan, dalam kasus ini jelas saja hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama atau syari'at islam itu sendiri, maka hukum yang pertama, atau hukum yang membolehkannya jelaslah gugur, karena adanya perbuatan yang tidak dibenarkan oleh syari'at, maka hal tersebut bertentangan dengan ayat Allah yang berbunyi:
 “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).
 Ini adalah dalil jika sesuatu yang dipertonton kan tidaklah baik, atau adanya adegan-adegan yang tidak sesuai dengan ajaran syari'at islam, maka hukumnya menjadi haram.
Allah juga berfirman dalam ayat yang lain, yang berbunyi:
”sesungguhnya pedengaran, penglihatan serta hati, semuanya akan dipinta pertanggung jawabannya.(QS. Al-Isra' :36)
ayat ini menekan kepada kita yang memiliki pendengaran, penglihatan dan hati, selalulah menjaganya dengan baik, karna semuanya akan dipinta pertanggung jawabannya disisi Allah SWT.


Sangat jelas larangan pengharamannya, jika kasus nya seperti hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syari'at Islam. Dan bagaimanakah jika Film atau Video yang ditonton berbentuk ceramah agama atau digunakan untuk hal-hal yang membawa kepada sesuatu yang positif, seperti menonton ceramah guru-guru kita yang jauh atau yang amat sulit untuk kita hadiri majlisnya, maka disini kami mengaitkan dengan sebuah kaidah usul yang mengatakan:
”Jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan, maka tidak boleh meninggalkan semuanya".
Maka, hukumnya bisa jadi boleh, karna dengan tujuan dan niat yang baik, atas dasar kaidah ini, dapat kita ketahui bahwa, jika tidak kita dapat mengejerkannya secara keseluruhan, atau dapat hadir ketempat pengajian tersebut, maka tidak boleh meninggalkan secara keseluruhannya.


Wallahu A'lam Bisshawwab, tulisan ini hanya bentuk dari pemenuhan syarat dari tugas penulis saja, dan belajar dalam menulis ataupun menyusun kata, sangat banyak kesalahan dan mungking jadi, ketidak benaran dalam tulisan yang singkat ini, kami pun menyadari hal itu, karena dengan hal itulah yang menunjukkan dha'ifnya seorang penulis, yang sangat berharap dan membutuhkan Rahmat tuhannya.
Ditulis Oleh : Santri Darul Arifin Jambi

Subscribe to receive free email updates:

Bisnis Properti Smartphone Murah