Haruskah Makmum Membaca Surah Al-Fatihah?
Pertanyaan : Apakah seseorang harus membaca surah ai-Fatihah pada setiap rakaat dalam shalat? Bagaimana kalau dia sedang menjadi makmum, apakah wajib membaca aI-Fatihah juga, sedangkan kita sudah mengucapkan amin pada rakaat pertama dan kedua? Saya masih bingung karena masih ada yang memakai aI-Fatihah dan ada yang tidak. Mohon penjelasan. Berikut penjelasan lengkap Haruskah Makmum Membaca Surah Al-Fatihah apa hukumnya?
Jawaban: Para ulama sepakat bahwa, pada dasarnya, shalat tidak sah, kecuali dengan membaca al-Qur’an. Yang dimaksud dengan bacaan al-Qur’an di sini, menurut mayoritas ulama, adalah surah Al-Fatihah berdasarkan sekian banyak sabda Nabi Muhammad saw. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari“ dan Muslim berikut ini. Dituturkan dari 'Ubayd bin ash-Shamit bahwa Nabi saw. bersabda,
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-fatihah” (HR. Enam Perawi Hadits)
Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan membaca surah al-Fatihah dengan alasan bahwa, dalam satu hadits lain yang juga sahih, Nabi saw. memerintahkan membaca “apa yang mudah dibaca dari al-Qur'an,” sehingga menurut beliau membaca tiga ayat yang sederhana, atau satu ayat yang panjang sudah memadai.
Pendapat Imam Mazhab Mengenai Hukum Makmum Membaca Surah Al-Fatihah
Imam Syafi'i mewajibkan membaca surah al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. Imam Malik juga berpendapat demikian berdasarkan riwayat yang populer. Tetapi, ada riwayat lain tentang pendapat Imam Malik, namun tidak populer, yang menyatakan bahwa membaca surah al-Fatihah cukup pada dua rakaat pertama dalam shalat-shalat yang terdiri atas empat empat (Dzuhur, Asar, dan Isya). Sementara itu, Al-Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa membaca surah .al-Fatihah hanya wajib dalam rakaat pertama saja.
Hukum Makmum Membaca Surah Al-Fatihah
Nah, bagaimana halnya dengan orang yang mengikuti imam dalam shalat atau bermakmum? Dalam buku (asy-Syarh al-Kabir karya Ibnu Qudamah, dikemukakan bahwa sahabat-sahabat Nabi seperti 'Ali“ bin Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ibnu Mas'ud, dan juga beberapa imam besar semisal Malik, az-Zuhr'i, dan masih banyak lainnya, berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surah Al-Fatihah.
Ibnu Sirin, bahkan mengatakan, “Aku tidak mengetahui dari Sunnah Nabi adanya kewajiban membaca (surah al-Fatihah) bagi makmum.”
Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i dan Dawud azh-Zhahiri, yang berpendapat bahwa pada prinsipnya setiap orang yang mengerjakan shalat harus membaca surah al-Fatihah dalam setiap rakaat, sekalipun dia bermakmum.
- Baca Juga: Hukum Sholat Arba'in Di Masjid Nabawi Madina
Nah, Perlu Anda ketahui bahwa hadits-hadits yang saya pahami sebagai mendukung pendapat Imam Syafi'i amat banyak dan kuat. Apalagi, pendapat ini lebih aman, karena tidak ada seorang ulama pun melarang makmum membaca surah al-Fatihah ketika mengerjakan shalat.
Sumber : Buku 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Hal:30)
M. Quraish Shihab