Hukum Menahan Kentut Atau Buang Angin Ketika Sholat
Peryanyaan : Bagaimana hukumnya menahan kentut di saat sedang mengerjakan shalat atau di saat sholat? Sahkah shalat dalam keadaan seperti ini, dan apa dalil-dalilnya?. Hukum Menahan Kentut Atau Buang Angin Ketika Sholat tersebut.
Jawaban : Syarat sahnya shalat adalah terpeliharanya wudhu. Salah satu yang membatalkan wudhu adalah keluar angin. Jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah.
Dengan demikian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan shalat. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abii Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak (perlu mengulangi) wudhu kecuali karena ada suara (buang angin) atau mendengar bunyi angin.
” Imam Muslim, Abii Dawad, dan at-Tirrnidzi meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian merasakan ada angin (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah dia keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angin.
Memang, shalat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama, karena keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, hal ini tidak membatalkan shalat nya. Hukum Menahan Kentut Atau Buang Angin Ketika Sholat.
Hukum Menahan Kentut |
Jawaban : Syarat sahnya shalat adalah terpeliharanya wudhu. Salah satu yang membatalkan wudhu adalah keluar angin. Jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah.
Dengan demikian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan shalat. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abii Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak (perlu mengulangi) wudhu kecuali karena ada suara (buang angin) atau mendengar bunyi angin.
” Imam Muslim, Abii Dawad, dan at-Tirrnidzi meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian merasakan ada angin (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah dia keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angin.
Memang, shalat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama, karena keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, hal ini tidak membatalkan shalat nya. Hukum Menahan Kentut Atau Buang Angin Ketika Sholat.