Hukum Puasa Terus-Menerus Selama Setahun Karena Nazar
Bagaimana pendapat Ustadz, tentang seorang Muslim yang berpuasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari terus menerus selama setahun, kecuali hari-hari yang diharamkan berpuasa? Adakah keterangan dari al-Qur’an dan hadits tentang hal ini?
Puasa ini dilakukannya bukan karena nazar, tetapi mungkin karena dia merasa bahagia dan ini sama sekali tidak memberatkannya.
Jawaban : Pertama, yang perlu kita ketahui adalah bahwa ibadah harus mempunyai dasar al-Qur’an atau Sunnah Nabi. Jika dalam soal-soal kemasyarakatan segalanya diperbolehkan, kccuali yang dilarang, maka dalam soal ibadah segalanya tidak diperbolehkan, kecuali yang diizinkan.
Saya tidak menemukan izin untuk berpuasa seperti yang Anda tanyakan itu dalam al-Qur’an. Bahkan, sebaliknya, al-Qur’an menegaskan bahwa kewajibaan berpuasa hanyalah pada hari-hari tertentu saja, yakni selama sebulan Ramadhan. Ini selain puasa kaffarat.
Dari Sunnah Nabi, banyak hadits yang dapat dirujuk untuk menjelaskan pertanyaan Anda itu. Misalnya, ada tiga orang sahabat Nabi yang merasa bahwa amal ibadah mereka sangat sedikit, sehingga salah scorang dari mereka bertekad tidak akan tidur sepanjang malam dan mengerjakan shalat. Orang kedua akan berpuasa terus-menerus, dan orang ketiga tidak akan kawin.
Mendengar itu, Nabi Muhammad saw. menegur mereka dan bersabda, “Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut dan paling bertaqwa di antara kalian. Namun, aku berpuasa dan berbuka, aku mengerjakan shalat dan tidur malam serta kawin, barang siapa tidak senang mengikuti cara (Sunnah)-ku, maka dia bukan kelompokku”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhir’i dan Muslim.
Menurut istri Nabi, Ummu Salamah, Rasulullah saw. berpuasa dua bulan berturut-turut hanya dalarn bulan Sya‘ban dan Ramadhan. Demikian hadits diriwayatkan oleh pengarang berbagai kitab tentang Sunnah Nabi (sunan).
Bahkan, Nabi pernah ditanya tentang berpuasa terus-menerus. Beliau menjawab, “Sesunggulmya keluargamu punya hak atas dirimu. Maka, berpuasalalah di bulan Ramadhan dan bulan sesudahnya serta setiap hari Rabu dan Kamis. Jika engkau sudah melaksanakan hal itu, make engkau telah berpuasa sepanjang masa”.
Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi‘ dan Abu Dawud dari Muslim al-Qurasyi. (Riwayat ini tidak menyatakan Senin dan Kamis, tetapi Rabu dan Kamis. Agaknya jawaban ini disesuaikan dengan maksud seseorang yang ingin berpuasa secara berturut-turut).
Puasa ini dilakukannya bukan karena nazar, tetapi mungkin karena dia merasa bahagia dan ini sama sekali tidak memberatkannya.
Saya tidak menemukan izin untuk berpuasa seperti yang Anda tanyakan itu dalam al-Qur’an. Bahkan, sebaliknya, al-Qur’an menegaskan bahwa kewajibaan berpuasa hanyalah pada hari-hari tertentu saja, yakni selama sebulan Ramadhan. Ini selain puasa kaffarat.
Dari Sunnah Nabi, banyak hadits yang dapat dirujuk untuk menjelaskan pertanyaan Anda itu. Misalnya, ada tiga orang sahabat Nabi yang merasa bahwa amal ibadah mereka sangat sedikit, sehingga salah scorang dari mereka bertekad tidak akan tidur sepanjang malam dan mengerjakan shalat. Orang kedua akan berpuasa terus-menerus, dan orang ketiga tidak akan kawin.
Mendengar itu, Nabi Muhammad saw. menegur mereka dan bersabda, “Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut dan paling bertaqwa di antara kalian. Namun, aku berpuasa dan berbuka, aku mengerjakan shalat dan tidur malam serta kawin, barang siapa tidak senang mengikuti cara (Sunnah)-ku, maka dia bukan kelompokku”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhir’i dan Muslim.
Menurut istri Nabi, Ummu Salamah, Rasulullah saw. berpuasa dua bulan berturut-turut hanya dalarn bulan Sya‘ban dan Ramadhan. Demikian hadits diriwayatkan oleh pengarang berbagai kitab tentang Sunnah Nabi (sunan).
Bahkan, Nabi pernah ditanya tentang berpuasa terus-menerus. Beliau menjawab, “Sesunggulmya keluargamu punya hak atas dirimu. Maka, berpuasalalah di bulan Ramadhan dan bulan sesudahnya serta setiap hari Rabu dan Kamis. Jika engkau sudah melaksanakan hal itu, make engkau telah berpuasa sepanjang masa”.
Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi‘ dan Abu Dawud dari Muslim al-Qurasyi. (Riwayat ini tidak menyatakan Senin dan Kamis, tetapi Rabu dan Kamis. Agaknya jawaban ini disesuaikan dengan maksud seseorang yang ingin berpuasa secara berturut-turut).