Hukum Menggabungkan Sholat Beserta Penjelasannya

Pertanyaaa: Saya berangkat dari Jakarta menuju Cilacap sebelum Dzuhur. Ketika tiba di Bandung, saya mengerjakan Dzuhur dan Asar sekaligus. Kemudian setelah tiba di Cilacap, saya baru mengerjakan shalat Maghrib sekaligus Isya. Apakah yang saya lakukan itu dapat dibenarkan?

Hukum  Menggabungkan Sholat Beserta Penjelasannya

Hukum  Menggabungkan Sholat

Jawaban : Allah memberi keringanan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan yang sifatnya bukan maksiat dalam banyak hal, antara lain, dalam pelaksanaan shalat. 


Mereka yang melakukan perjalanan sedikitnya sejauh dua marhalah (sekitar 48 mil/77 km) menurut Imam Syafi'i“ dan Malik, dan tiga marhaIah (sekitar 72 mil/ 115 km) menurut Imam Abu Hanifah dibenarkan untuk menggabung atau menjamak shalat Dzuhur dan Ashar.

Serta Maghrib dan Isya, bahkan, dengan melaksanakan selain Maghrib dengan dua rakaat saja. Atas dasar ini, berkaitan dengan perjalanan yang Anda lakukan sebelum Dzuhur dari Jakarta ke Cilacap, melaksanakan shalat Dzuhur dan Asar di Bandung, dan kemudian Maghrib dan Isya di Cilacap, dibenarkan oleh agama dan tidak termasuk dosa.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Nabi, Anas bin Malik, dinyatakan bahwa Rasulullah saw. bila melakukan perjalanan sebelum masuknya waktu Dzuhur-menunda shalat Dzuhur ke waktu Asar, dan kemudian melaksanakan keduanya dengan jama'. Akan tetapi, bila telah masuk waktu Dzuhur sebelum berangkat, beliau mengerjakan shalat Dzuhur (saja) terlebih dahulu.

Sumber : Buku 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Hal:33)
M. Quraish Shihab

Subscribe to receive free email updates:

Bisnis Properti Smartphone Murah