Hukum Sholat Sunnah Jum'at Di Rumah, Kendaraan, Kantor dan Selain Masjid

Hukum Sholat Sunnah Jum'at Di Rumah, Kendaraan, Kantor dan Selain Masjid- Apakah dibenarkan shalat sunnah di kantor-kantor, baik sebelum maupun setelah azan pertama? Apa alasan ulama menganjurkan shalat sesudah azan sebelum khatib berkhutbah?

Hukum Sholat Sunnah Jum'at Di Rumah

Hukum Sholat Sunnah Jum'at Di Rumah

Kalau Anda cenderung pada pendapat yang menyatakan bahwa kantor dan semacamnya bukan masjid, maka ini pun bukan berarti bahwa shalat sunnah sebelum shalat Jumat terlarang-apa pun namanya shalat itu.


Ia tetap dianjurkan, baik di masjid maupun bukan di masjid. Ada sekian banyak hadits Nabi yang menganjurkan umatnya untuk bergegas melaksanakan shalat Jumat dan shalat sunnah sesuai dengan kemampuannya sampai tampilnya khatib untuk berkhutbah. Sahabat Nabi, Ibnu 'Umar, mengerjakan shalat sunnah empat rakaat di masjid sebelum shalat Jumat. Ia menginformasikan bahwa hal itu dilakukan Nabi saw.

Ibnu  Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa disunnahkan shalat sesudah azan pertama berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Bukhari, dan Muslim yang menyatakan bahwa, 'Antara setiap dua azan ada sholat (sunnah) bagi yang menghendaki. ” Sebagian ulama tidak berpendapat demikian, karena-menurut mereka-naiknya khatib ke mimbar menjadikan “perantaraan” yang di-maksud tidak ada lagi.
Memang, pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan 'Umar bin al-Khaththab, hanya dikenal sekali azan di saat imam duduk di atas mimbar untuk menyampaikan khutbahnya. Tetapi, setelah kota Madinah melebar dan penduduknya bertambah banyak, (Utsman bin Affan memerintahkan untuk mengumandangkan azan begitu waktu shalat Jumat masuk (yang sama waktunya dengan shalat Dzuhur).


Demikian diriwayatkan oleh Bukhari, an-Nasa'i, at-Tirmidz'i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud. Azan inilah yang menjadi azan pertama bagi yang mempraktikkan dua kali azan sekarang. Azan pertama ini dinilai oleh banyak ulama bukan sebagai “bid'ah” atau sesuatu yang mengada-ada dalam agama. Apalagi, hal itu tidak ditolak oleh para sahabat sehingga dapat dinilai sebagai kesepakatan diam-diam (ijma' sukuti). 

Nah Hal inilah mengapa hukum sholat sunnah jum'at di rumah, kantor atau mobil ini ada dan juga didasarkan pada alasan bahwa Nabi saw. memerintahkan untuk mengikuti Sunnah beliau dan Sunnah para al-Khulafa' ar-Rasyidun, dan :Utsman bin “Affan adalah salah seorang dari keempat khalifah itu.

Sumber : Buku 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Hal:32)

M. Quraish Shihab

Subscribe to receive free email updates:

Bisnis Properti Smartphone Murah