Bergerak cepat : Pemindahan Ibu Kota Baru Pakai Skema Omnibus Law
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan akan mempersiapkan Undang-Undang terkait pemindahan ibu kota melalui mekanisme omnibus law.
"Mungkin kami akan memakai omnibus law mekanismenya," tutur Suharso di Gedung DPR RI, Rabu (20/11/2019).
Ia mengatakan, salah satu UU yang perlu direvisi terkait pemindahan ibu kota adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Namun bukan hanya Undang-Undang No. 29, banyak yang terkait dengan Undang-Undang dalam pembentukan ibu kota negara yang harus sama-sama kita lihat," ucapnya.
Namun begitu, pembangunan ibu kota baru tidak akan menunggu omnibus law selesai.
Persiapan pembangunan ibu kota baru bakal dilakukan bersamaan dengan pembuatan omnibus law tersebut.
"Menyertai dengan itu paralel. Kami bekerja paralel," katanya.
Pemindahan Ibu Kota Baru |
Pemindahan Ibu Kota Baru
Hal itu dilakukan mengingat waktu pembangunan ibu kota negara yang akan segera dimulai.- Baca Juga : Tips Jual Beli Properti Cepat Laku Di Ibukota
"Mungkin kami akan memakai omnibus law mekanismenya," tutur Suharso di Gedung DPR RI, Rabu (20/11/2019).
Ia mengatakan, salah satu UU yang perlu direvisi terkait pemindahan ibu kota adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Namun bukan hanya Undang-Undang No. 29, banyak yang terkait dengan Undang-Undang dalam pembentukan ibu kota negara yang harus sama-sama kita lihat," ucapnya.
Namun begitu, pembangunan ibu kota baru tidak akan menunggu omnibus law selesai.
Persiapan pembangunan ibu kota baru bakal dilakukan bersamaan dengan pembuatan omnibus law tersebut.
- Baca Juga : Keuntungan Investasi Properti Di Tahun 2020
"Menyertai dengan itu paralel. Kami bekerja paralel," katanya.