Sholat Tiga Waktu : Benarkah Ada Dalil Sholat Itu Hanya Tiga Waktu?

Pertanyaan Jamaah : Benarkah Ada Tentang Sholat Tiga Waktu - Saya pernah membaca sebuah buku berjudul Islam karya Fazlur Rahman, yang berpendapat bahwa shalat itu tiga waktu. Ada juga yang pernah menyampaikan bahwa shalat tiga waktu itu didukung oleh hadits Nabi saw.
Dalil Sholat Tiga Waktu

Yang ingin saya tanyakan adalah ayat AI-Qur’an mana yang menyebut ihwal shalat tiga waktu itu? Bagaimana nilai hadits itu, dan apa Iatar belakangnya? Bagaimana pelaksanaan teknisnya?

Jawaban : Memang benar, dalam al-Qur’an, dijumpai ada ayat yang dapat dinilai sebagai menguraikan tentang tiga waktu shalat, yakni firman Allah yang terjemahannya kurang lebih berbunyi demikian : 
Dirikanlah sholat sejak sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah juga shalat) fajar (shubuh). Sesungguhnya, sholat fajar (shubuh) dilaksanakan (oleh malaikat) (QS. al-Isra’ [17]: 78). 
Terbaca di atas bahwa waktu yang disebutkan oleh ayat itu ada tiga, yakni sesudah matahari tergelincir, gelapnya malam, dan waktu fajar atau subuh. Namun, perlu Anda ketahui bahwa yang dimaksudkan dengan sesudah matahari tergelincir adalah waktu Dzuhur dan waktu  Ashar, gelapnya malam adalah waktu Maghrib dan Isya; fajar atau subuh adalah waktu shalat Subuh. 

Puluhan hadits yang menguraikan penjelasan Rasulullah saw. tentang adanya lima waktu shalat sebagai perincian dari tiga yang disebutkan dalam al-Qur’an di atas. Memang, salah satu fungsi Sunnah Nabi saw. adalah memerinci petunjuk al-Qur’an. Walaupun demikian, harus diakui bahwa memang ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Milik dan Muslim dari sahabat Nabi, Ibnu Abbas, yang menyatakan, “Rasulullah saw. mengerjakan shalat Dzuhur dan Asar bersama-sama (yakni, menggabung keduanya), serta shalat Maghrib dan Isya bersama-sama, bukan dalam keadaan takut dan bukan pula dalam perjalanan.

” Ketika Ibnu ‘Abbas ditanya tentang latar belakang pengamalan Nabi ini, dia menjawab, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya.”

Hadits di atas diperbincangkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat bahwa boleh menggabung shalat Dzuhur dan dilanjutkan dengan shalat Asar. Demikian juga halnya dengan shalat Maghrib yang kemudian dilanjutkan dengan shalat Isya, atau menangguhkan pelaksanaan shalat Dzuhur hingga masuk waktu shalat Asar.

Dan shalat Maghrib hingga masuk waktu shalat Isya. Praktik ini dibolehkan untuk dilakukan setiap hari oleh sebagian ulama. Sementara itu, sebagian ulama lain membolehkannya pada saat-saat dibutuhkan dan bukan dijadikan kebiasaan sehari-hari.

Sebagian ulama lainnya tidak membenarkan menggabung shalat seperti di atas, kecuali dalam perjalanan atau dalam keadaan takut atau kritis. Hadits di atas mereka pahami bukan dalam pengertian bahwa Nabi saw. menggabung dua shalat dalam satu waktu.

Tetapi, yang dilakukan Nabi waktu itu adalah melaksanakan shalat Dzuhur di akhir waktu Dzuhur, dan kemudian beliau melanjutkannya dengan shalat Asar begitu masuk waktu Asar. Sepintas, praktik ini diduga sebagai gabungan dua shalat dalam satu waktu, padahal tidak demikian.

Sebab, keduanya dilaksanakan pada waktunya. Hanya saja, yang pertama-yakni, shalat Dzuhur dan shalat Maghrib-dikerjakan di akhir waktu. Dan yang kedua-yakni, shalat Asar atau shalat Isya dikerjakan di awal waktu.

Bukankah waktu Asar masuk begitu waktu Dzuhur habis, dan waktu isya bermula begitu waktu Maghrib berakhir? Betapapun juga, salah satu dari ketiga pendapat di atas adalah kemungkinan dari makna hadits itu. 

Menurut hemat penulis, tidaklah wajar mengamalkan salah satu dari tiga kemungkinan makna di atas-apalagi menjadikannya sebagai kebiasaan karena ada sekian banyak hadits lain, baik ucapan maupun praktik Nabi saw., yang menjelaskan bahwa beliau mengerjakan shalat lima kali sehari dalam lima waktu yang berbeda-beda.

Nah itulah tadi sekelumit penjelasan mengenai Sholat Tiga Waktu dan dalil yang menjelaskannya,.
Wallahua'lam

Sumber : Buku 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Hal:38)

Subscribe to receive free email updates:

Bisnis Properti Smartphone Murah