Pengertian SEKURITISASI Dalam Dunia Internet, Skuritisasi Internet News

Pengertian Skuritisasi

Pengertian Skuritisasi, Jika Anda melakukan pencarian kata ‘sekuritisasi’ di mesin pencari, Anda akan disajikan berbagai definisi, yang kebanyakan terkait keuangan. Dalam ranah kebijakan cybersecurity, istilah ini memiliki makna spesifik dan berbeda, yang berasal dari mazhab pemikiran dalam teori hubungan internasional yang bernama Copenhagen School (Mazhab Copenhagen), yang pendukungnya menyebut diri mereka sebagai ‘konstruktivis’, yang tertarik dalam memahami bagaimana suatu situasi dapat terjadi dan mengapa, atau bagaimana kita bisa memandang ‘realitas’ sebagai sebuah konstruksi sosial. Menurut para ahli teori Copenhagen School, sekuritisasi adalah sebuah proses di mana sejumlah aktor (yang disebut sebagai aktor sekuritisasi) mengubah suatu isu menjadi isu keamanan.

Baca Juga : Pemangku Kepentingan Cybersecurity Indonesia

Isu Sekuritisasi tersebut, begitu dimaknai dengan cara ini, akan menarik perhatian dan sumber daya yang jauh lebih besar daripada ancaman itu sendiri, dan akhirnya menjustifikasi upaya keamanan berlebihan, seperti diumumkannya kondisi darurat atau dimatikannya internet. Teori ini sering digunakan untuk menjelaskan mengapa sejumlah ancaman bagi jiwa manusia seperti terorisme lebih mendapatkan perhatian dibandingkan isu lainnya di media dan pembuatan kebijakan. Copenhagen School mengidentifikasi ciri-ciri utama ancaman yang telah mengalami sekuritisasi, yaitu:

Baca Juga :Pentingnya Cybersecurity Dan Upaya Cybersecurity

  • Ancaman tersebut tidak hanya dimaknai atau disajikan sebagai sesuatu yang berbahaya, namun juga bersifat mendesak, dekat dan eksistensial (artinya dapat mengancam keberadaan atau keselamatan/survival manusia)
  • Ancaman tersebut disajikan sebagai ancaman bagi kedaulatan dan otonomi politik nasional
  • Pesan ditekankan pada perlindungan keselamatan dan nilai kolektifdengan mengabaikan perlindungan pribadi

Pengertian Skuritisasi, Terdapat banyak ‘aktor sekuritisasi’ potensial yang dapat dilibatkan dalam proses ini, yang dapat mencakup pejabat pemerintah, pengambil kebijakan lain, figur korporat, pelobi, hingga media.
Pada Juni 2012, United Nations Human Rights Council (UNHRC) mendeklarasikan dalam sebuah resolusinya bahwa “seluruh HAM yang dinikmati seseorang di ranah offline juga harus dilindungi di ranah online”. Namun, sejak momen bersejarah ini, PBB maupun berbagai organnya serta berbagai mekanisme HAM regional lainnya terlihat masih lamban dalam memberikan panduan tentang apa yang harus dilakukan oleh negara untuk menegakkan perlindungan tersebut.

Baca Juga : Memahami Pengertian Cybersecurity Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Pengertian Skuritisasi, Hal ini masih menjadi wilayah yang masih berkembang dalam hukum HAM, dan sejauh ini hanya terdapat sedikit jawaban definitif tentang apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh pemerintah maupun aktor swasta terkait cyberspace. Akan tetapi, sejumlah instrumen dan keputusan kunci memberikan sejumlah panduan dalam isu ini.


Baca Lebih Lanjut >>>Klik Disini<<<
Download PDF FULL >>>Klik Disini<<<

Subscribe to receive free email updates:

Bisnis Properti Smartphone Murah